Kasus Aset PT Sagared, Pengadilan Negeri Sudah Terima Berkas Gugatan Djami Rotu

Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Aset PT Sagared, Pengadilan Negeri Sudah Terima Berkas Gugatan Djami Rotu
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sudah menerima berkas gugatan pra peradilan dari tersangka Djami Rotu. Djami Rotu adalah tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com, di PN Klas 1A Kupang, Jumat (19/2/2016), bahwa kuasa hukum tersangka Djami Rotu telah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kejati NTT.

Markus Reinamah, S.H selaku ketua tim kuasa hukum, Djami Rotu mengakui sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved