Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Translok Klus Kualin Kembali Mangkir
"Pemanggilan pertama pekan lalu tidak datang dengan alasan sakit. Sedangkan hari ini, tidak datang tanpa keterangan," jelasnya
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Haji Jumari yang adalah kontraktor pelaksana pembangunan 100 unit rumah transmigrasi lokal (Translok) Klus Kualin tahun 2012 lalu, kembali mangkir terhadap panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, SH melalui Kasie Pidsus Kejari SoE, Raden A. Verdiana, SH kepada Pos Kupang di kantor Kejari SoE, Kamis (18/2/2016).
Dijelaskannya ini adalah pemanggilan kedua terhadap tersangka Haji Jumari, setelah sebelumnya pekan lalu, Kamis (11/2/2016) tidak hadir dengan alasan sakit.
"Pemanggilan pertama pekan lalu tidak datang dengan alasan sakit. Sedangkan hari ini, tidak datang tanpa keterangan," jelasnya.