Pantai di LLBK Akan Direklamasi Selebar 25 Meter
Menurutnya, untuk reklamasi ini, pemkot akan bekerja sama dengan para pengusaha atau pemilik toko
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang. Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang akan melakukan reklamasi pantai di Pantai Kupang, Kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK) selebar 25 meter yakni di belakang pertokoan yang ada sekarang.
Demikian, Walikota Kupang, Jonas Salean. SH. MSI pada saat berkantor di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Kamis (18/2/2016).
Menurutnya, untuk reklamasi ini, pemkot akan bekerja sama dengan para pengusaha atau pemilik toko.
"Dari 25 meter yang akan direklamasi maka 10 meter diberikan kepada toko, lima meter untuk PKL dan sisanya 10 meter untuk jalan raya. Reklamasi itu akan dibangun oleh toko karena sekarang ini kalau air surut maka toko yang ada tergantung
"Kita akan berikan ijin setelah kita sepakati bentuk kerjasama reklamasi. Kita harus ijin ke pusat untuk reklamasi," katanya.