Kasus PT.Sagared, Paulus Watang Pernah Ajukan Proposal Lelang

Menurut Ridwan, sekitar tahun 2015 lalu, Paulus Watang pernah mengajukan proposal untuk mengikuti pelelangan aset /barang rampasan negara

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Paulus Watang salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared pernah mengajukan proposal untuk mengikuti proses pelelangan aset Sagared di NTT.

Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H ,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S. Angsar,S.H, Kamis (18/2/2016).

Menurut Ridwan, sekitar tahun 2015 lalu, Paulus Watang pernah mengajukan proposal untuk mengikuti pelelangan aset /barang rampasan negara.

Untuk diketahui aset Sagared ini berada di beberapa tempat di NTT antara lain di Takari, Kabupaten Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved