Kasus Gugatan PHK, Pengacara Mantan Karyawan Beri Bukti di PHI
Pantauan Pos-Kupang.Com, Kamis (18/2/2016) di PHI Kupang, Paulus menyerahkan bukti saat sidang lanjutan yang dipimpin hakim Nuril Huda, S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Paulus Seran Tahun, pengacara atau penasehat hukum mantan karyawan Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Ingrid Delta Novalia mengajukan bukti-bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Pantauan Pos-Kupang.Com, Kamis (18/2/2016) di PHI Kupang, Paulus menyerahkan bukti saat sidang lanjutan yang dipimpin hakim Nuril Huda, S.H .
Penyerahan bukti ini berupa dokumen selama kliennya bekerja di Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang.
"Klien saya ini diberhentikan pada 14 November 2015. Kita ajukan gugatan karena masih ada hak-hak dari klien saya yang belum dibayar sebagaimana diatur dalam UU ketenagakerjaan," kata Paulus.