Kasus Aset PT Sagared, Satu Tersangka Akan Ajukan Pra Peradilan Kejati NTT

Salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared di NTT akan melakukan pra peradilan terhadap Kejati NTT.

Gugatan pra peradilan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Informasi yabg diperoleh Pos Kupang.Com, di PN Kas 1A Kupang, Kamis (18/2/2016), tersangka itu telah menggunakan beberapa pengacara untuk dikuasakan dalam gugatan pra peradilan.

Gugatan itu dengan materi pokok penetapan tersangka oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus penjualan aset atau barang rampasan milik negara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved