Kasus Terminal Reo, PPK Minta Yudi Cari Konsultan Pengawas
Jani menyampaikan hal ini ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/2/2016
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Terminal Reo, Kabupaten Manggarai, Kanisius Jani mengaku saat dimulainya proyek, dirinya meminta bantuan konsultan Perencana, Yudi Riberu untuk mencari konsultan pengawas.
Jani menyampaikan hal ini ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/2/2016).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atau saling bersaksi antara para terdakwa ini dipimpin Herbert Harefa, S.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Jemmy Tanjung, S.H dibantu panitera pengganti, Imanuel Nabuasa, S.H.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Yanto Musa, S.H dan Cos Oematan, S.H.
Tiga terdakwa yang disidangkan adalah, Kanisius Jani, Agustinus Yudi Riberu dan Andi Sianto. Ketiganya, didampingi Dominggus da Costa, S.H sebagai penasehat hukum.
Ketika tampil bersaksi bagi Agustinus Yudi Riberu, Kanisius Jani mengatakan, dirinya yang meminta bantuan Yudi riberu selaku konsultan perencana untuk mencari pengusaha yang bergerak di bidang konsultan pengawas.