Kejari Kefamenanu Terus 'Diserang'
Selain itu, Edmundus Falo pun kembali mengajukan gugatan perlawanan eksekusi
Penulis: Apson Benu | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Apson Benu
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Kefamenanu-TTU saat ini terus 'diserang' para tersangka kasus dugaan korupsi DAK PPO-TTU.
Setelah tiga orang tersangka yakni Edmundus Falo, Vinsen Saba dan Ongki Syahrul Ramadona lolos dari gugatan pra peradilan pekan lalu, kini pihaknya kembali mengajukan gugatan ganti rugi.
Selain itu, Edmundus Falo pun kembali mengajukan gugatan perlawanan eksekusi.
Wakil Ketua PN Kefamenanu-TTU, Darminto Hutasoit, S.H., M.H melalui Humas PN Kefamenanu, Miduk Sinaga S.H, Kamis (11/2/2016), mengatakan, salah satu tersangka DAK yakni Edmundus Falo telah mencabut gugatan ganti rugi terhadap Kejari Kefamenanu.
Sementara itu, tersangka lain yakni Vinsen Saba dan Ongki Syahrul Ramadona belum ada keputusan jelas sehingga masih dalam tahap mediasi oleh pengadilan Negeri Kefamenanu.