Kejahatan Konvensional Menonjol di Belu
Dikatakannya, dari data statistik yang ada, terjadi kecenderungan menurunnya angka gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Belu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA--Saat ini, kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Belu adalah kasus kejahatan konvensional seperti penganiayaan, pengeroyokan, kejahatan terhadap anak. Dan umumnya kasus-kasus ini terjadi dilatari mabuk minuman keras (miras).
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha dalam laporannya kepada Kapolda NTT, Brigjen Drs. E. Widyo Sunaryo yang berkunjung ke Mapolres Belu, Kamis (11/2/2016).
Dikatakannya, dari data statistik yang ada, terjadi kecenderungan menurunnya angka gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Belu.
Hanya saja, lanjutnya, kejahatan-kejahatan konvensional masih banyak terjadi ketimbang kejahatan kontinjensi dan kejahatan terhadap kekayaan negara.
"Mabuk karena pesta atau duduk di jalan, saling hadang dan keroyok. Ini angkanya cukup tinggi," lapornya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terhadap kejahatan konvensional ini, polisi sering menggunakan pendekatan penyelesaian secara adat karena terkadang antara pelaku dan korban sudah berdamai.
"Jenis kejahatan ini, 70 persen tidak diajukan ke pengadilan karena Mereka sudah berdamai secara adat tapi proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan proses perdamaian itu," katanya. (*)