Kasus BSPS Belu, JPU Tanggapi Pledoi Penasehat Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Silvester Gregorius
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Silvester Gregorius dan Penasehat Hukumnya. Gregorius adalah terdakwa kasus BSPS di Kabupaten Belu tahun 2012.
Sidang pembacaan tanggapan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/2/2016).
Sidang lanjutan ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H dengan anggota Jemmy Tanjung,S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak.
Sedangkan JPU Kejari Atambua, Charles Hutabarat,S.H dalam tanggapan mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Terdakwa saat sidang didampingi Erens Kause, S.H. (*)