Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Jaksa Lirik Dugaan Korupsi Hunian Rumah Pengungsi Palue

Jaksa Kejari Maumere kini mulai melirik adanya dugaan korupsi pengadaan material dan pembangunan rumah hunian Pengungsi Rokatenda,

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Jaksa Kejari Maumere kini mulai melirik adanya dugaan korupsi pengadaan material dan pembangunan rumah hunian Pengungsi Rokatenda, Palue Gelombang II di Pulau Besar, Kabupaten Sikka.

Dugaan korupsi tersebut telah membuat jaksa Kejari Maumere memanggil sejumlah PNS yang bekerja di Kantor BPBD Sikka guna dimintai keterangan.

Jaksa kini sudah mengumpulkan semua data dan keterangan dari para pihak. Di mana kasusnya sendiri telah memasukki tahap penyelidikan.

Kajari Maumere, Martiul, S.H melalui Kasie Pidsus, Umarul Faruq, S.H, kepada Pos Kupang yang dikonfirmasi per-telepon dari Maumere, Kamis (11/2/2016) siang, menjelaskan, pihak jaksa sudah memeriksa saksi-saksi. Setiap hari para saksi yang dipanggil berjumlah 3-5 orang. Mereka sudah dimintai keterangan oleh para jaksa Kejari Maumere.

"Setiap hari kami sudah periksa saksi-saksi. Ada tiga sampai lima saksi yang kami periksa. Kasusnya masih diselidiki," ujar Jaksa Faruq.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Maumere, PNS di Kantor BPBD Sikka mulai dari kabid, kepala seksi, bendahara dan staf BPBD Sikka yang mengurusi proyek hunian rumah di Pulau Besar bagi Pengungsi Palue diperiksa.

Penyimpangan yang diselidiki jaksa terkait adanya pembayaran pengadaan material untuk pembangunan rumah hunian Pengungsi Palue gelombang kedua melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp 307.800.000,00.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved