KPI Belum Sebut Stasiun TV yang Melanggar Terkait Kasus Indra Bekti

Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan sedang memantau tujuh stasiun televisi yang dilaporkan oleh Indra Bekti

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Pembawa acara Indra Bekti bersama istrinya, Aldilla Jelita, dan tim kuasa hukumnya datang ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA--Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan sedang memantau tujuh stasiun televisi yang dilaporkan oleh Indra Bekti kepada mereka.

Menurut Indra, ketujuh stasiun televisi itu dinilai telah menayangkan secara vulgar berita mengenai dirinya.

Arti peran Indra dituding oleh pemain FTV bernama Lalu Gigih Arsanofa telah melakukan pencabulan sesama jenis.

"Soal Indra, KPI punya tim pemantau di 15 (stasiun) televisi selama 24 jam. Jadi, kalau Indra melapor belum ada bukti yang jelas, kami punya tayangannya," terang Komisioner KPI Pusat, Rahmat Arifin, ketika diwawancara di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

"Dari pantauan kami, ada tujuh televisi," sambungnya.

Rahmat melanjutkan, pihak KPI memerlukan waktu untuk menentukan stasiun televisi mana yang melanggar dalam menyajikan konten tayangan.

"Kalau suara rekaman itu ditayangkan detail, pasti kami akan ada (jatuhkan) sanksi tegas, baik teguran, tertulis, bahkan sampai penghentian," ujarnya lagi.

Kasus Indra, menurut Rahmat, menyangkut isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT). KPI memiliki penilaian sendiri atas konten tayangan yang menampilkan isu tersebut.

"Sikap KPI, ada dua soal isu LGBT. Pertama, sebagai manusia, LGBT adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama. Mereka tidak boleh didiskriminasi," ucapnya.

"Kedua, lembaga penyiaran tidak boleh mengampanyekan sikap pilihan dan orientasi LGBT, tidak boleh dikampanyekan atau dipublikasikan sebagai sesuatu yang lumrah," lanjutnya.

Pada Rabu (3/2/2016), Indra bersama kuasa hukumnya mengadu ke KPI dengan keberatannya atas pemberitaan tak berimbang oleh tujuh stasiun televisi.

Indra melalui kuasa hukumnya, meminta KPI untuk menindak pihak stasiun televisi yang mengganggu nama baiknya.

"Kami sebagai warga negara yang baik mempunyai hak dan kewajiban melakukan saluran hukum lewat KPI karena KPI punya hak untuk memonitor pemberitaan supaya lebih profesional dan berimbang," ucap Nanda Persada, kuasa hukum Indra. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved