Polsek Alak SP3 Kasus Kepala Dinas Perikanan NTT, Aba Maulaka
Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Alak, AKP Gigih Putranto ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (4/2/2016) di ruang kerjanya
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM, KUPANG - Berakhir sudah teka-teki kasus dugaan Perzinahan antara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTT Abraham Maulaka dan stafnya Mahyani Carfallo.
Hal ini terjawab usai penyidik Polsek Alak menerima salinan hasil visum dalam dari pihak RS Bhayangkara terhadap Mahyani. Dari hasil visum tidak ditemukan sperma dalam alat vital Mahyani.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Alak, AKP Gigih Putranto ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (4/2/2016) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini karena kurang alat bukti.
"Kita akan segera melakukan gelar perkara untuk menerbitkan SP3. Pasalnya dari pemeriksaan para saksi dan hasil visum luar maupun dalam tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan perzinahan seperti yang dilaporkan oleh Yohanes Carfallo suami Mahyani sendiri," ungkap Gigih.
Terpisah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTT, Abraham Maulaka menanggapi hasil visum dengan ucapan syukur. Ia mengatakan, sekarang sudah jelas jika apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti.
Dirinya mengaku enggan untuk melapor balik Yohanes Carfallo kepada pihak kepolisian. Saat ini fokusnya adalah mengembalikan kepercayaan keluarga dan teman-temannya.