Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Saya tidak membunuh anak saya pak hakim. Saya butuh keadilan," kata Margriet di PN Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Editor: Hyeron Modo
facebook
Angeline bersama ibu angkatnya Margriet (keduanya duduk di tengah). 

POS KUPANG.COM, DENPASAR --Jaksa telah menuntut Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Engeline (8), anak angkatnya.

Saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas dasar fakta-fakta dan bukti-bukti selama proses persidangan, hakim memberi kesempatan Margriet untuk memberikan tanggapan.

"Saya tidak membunuh anak saya pak hakim. Saya butuh keadilan," kata Margriet di PN Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Usai sidang, Margriet mengatakan tuntuan hukuman terhadap dirinya terlalu berat karena dirinya tidak bersalah.  "Saya tidak pernah membunuh anak saya. Berat (tuntutan seumur hidup)," katanya kepada jurnalis yang mencoba mewawancarai.

Meski demikian, Margriet terlihat tenang meski dia terancam harus menjalani hukuman yang cukup berat.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Margriet dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi dan perlakuan salah.

Margriet juga dianggao melakukan penelantaran, memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.*

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved