Kasus Aset PT Sagared, Kejati Telusuri Barang Bukti di Toko PJ

"Kita akan telusuri dan sita semua barang bukti," kata Ridwan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT akan menelusuri aset atau barang rampasan milik negara PT. Sagared yang ada di salah satu toko di Kota Kupang yaitu Toko PJ.

Aset ini dibeli dari salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati NTT.

Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H menyampaikan hal ini melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Kamis (4/2/2016).

Menurut Ridwan, setelah ditelusuri aset dari PT Sagared yang dijual, ternyata ada aset yang dijual kepada Toko PJ.

"Kita akan telusuri dan sita semua barang bukti," kata Ridwan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved