Penerima KIS Ditetapkan oleh Mensos
Untuk kriteria tersebut maka UU menunjuk lembaga yang menangani urusan statistik, dalam hal ini BPS untuk melakukan pendataan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Bagi penerima KIS sudah ditetap melalui mekanisme penetapan PBI yang ditetapkan oleh Mensos.
Berdasarkan tindak lanjut dari UU nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, ada 10 kriteria di antara lantai rumah tidak dalam kondisi baik, atap seng tidak berkondisi baik, rumah tanpa listrik atau tanpa meteran dan lainnya.
Untuk kriteria tersebut maka UU menunjuk lembaga yang menangani urusan statistik, dalam hal ini BPS untuk melakukan pendataan.
Mensos diberi kewenangan verifikasi dan validasi terhadap data, sehingga menunjuk tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (tksk) untuk melakukan verifikasi dan validasi yang dilaporkan secara berjenjang.
"Ada 306 TKSK di masing-masing kecamatan. Tksk melaporkan verivale, laporkan ke Bupati/Walikota ke Gubernur dan Menteri, kemudian PBI ditetapkan oleh keputusan Mensos nomor 170/2015 pada 9 Desember 2015. Setiap enam bulan sekali verifikasi dan validasi," tutur Plt Kepala Kantor Dinsos NTT, Johanna E. Lisapaly terkait layanan data peserta KIS.