Kasus Pipa di Sumba Tengah, PPK Divonis Satu Tahun Penjara
Setelah melalui proses sidang, PPK akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupaten Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T.
Setelah melalui proses sidang, PPK akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum, Novan Manafe, S.H, Rabu (3/2/2016).
Menurut Novan, sidang vonis terhadap kliennya itu berlangsung pada Selasa (2/2/2016) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota, Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Noh Fina, S.H.
Dalam sidang ini, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan korupsi proyek perpipaan di Sumteng.