Kasus Pipa di Sumba Tengah, PPK Divonis Satu Tahun Penjara

Setelah melalui proses sidang, PPK akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupaten Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T.

Setelah melalui proses sidang, PPK akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum, Novan Manafe, S.H, Rabu (3/2/2016).

Menurut Novan, sidang vonis terhadap kliennya itu berlangsung pada Selasa (2/2/2016) sore.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota, Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Noh Fina, S.H.

Dalam sidang ini, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan korupsi proyek perpipaan di Sumteng.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved