Kasus Jual Beli Aset PT. Sagared, Kejati Akan Sita Semua Aset

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan semua aset-aset PT. Sagared

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Jual Beli Aset PT. Sagared, Kejati Akan Sita Semua Aset
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan semua aset-aset PT. Sagared yang ada di NTT. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang harus dilelang.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (1/2/2016), menyebutkan, Kejati NTT akan menyita aset-aset Sagared yang sudah berada di tangan pembeli. Aset itu berupa barang bergerak dan tidak bergerak.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved