Wayan Mirna Salihin

Sempat Mengadu ke Komnas HAM, Jessica Kumala Wongso Akhirnya Menjadi Tersangka

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin (27).

Editor: Rosalina Woso
Andri Donnal Putera
Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA --Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin (27).

Jessica diduga meracuni Mirna dengan sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Sebelum penetapan, Jessica tak tinggal diam. Ia terus mengeluarkan pendapat bahwa ia bukanlah pelakunya. Bahkan, Jessica sempat mengadu ke Komnas HAM, Rabu (27/1/2016), lantaran opini publik yang menyudutkan dirinya dan mengganggapnya sebagai tersangka.

"Jessica bersama kuasa hukum ngadu ke Komnas HAM, mengeluhkan situasi seolah-olah Jessica dianggap sebagai tersangka. Diperlakukan sebagai tersangka," kata anggota Komnas HAM Siane Indriyani di kantornya, Rabu.

Jessica juga mengadu bahwa dirinya diperlakukan tak baik oleh polisi saat penjemputan sebagai saksi pertama kali. Selain itu, keluarganya juga mengaku ditelepon anggota polisi dengan kata-kata kasar. Akibatnya lingkungan rumah Jessica, lanjut Siane, menganggap dirinya sudah sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengungkapkan Jessica depresi. Saat di Komas HAM, Jessica juga membantah bahwa dirinya merupakan penaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

"Jessica ini kan depresi. Makanya kita datang ke Komnas HAM," kata Yudi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Kini, Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB malam. Ia ditangkap di hotel daerah Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016), lantaran tak ada di rumah saat disambangi polisi. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved