Breaking News

Kasus Aborsi di Kupang

Bidan Dewi Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Aborsi

Bidan Dewi terpaksa kembali dilarikan ke RS Bhayangkara usai pingsan dalam sel tahanan Polres Kupang Kota.

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus dugaan aborsi, Dewi Bahren terpaksa menjalani masa penahanannya di RS Bhayangkara Kupang karena mengalami sakit maag kronis.

Bidan Dewi terpaksa kembali dilarikan ke RS Bhayangkara usai pingsan dalam sel tahanan Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (29/1/2015) mengatakan untuk memastikan tersangka tidak kabur, pihaknya sudah menempatkan anggota di RS Bhayangkara.

"Tersangka kami jemput dari RS untuk kembali ditahan di sel tahanan karena ada surat rekomendasi dari dokter yang merawat tersangka kalau tersangka sudah sehat dan diperbolehkan pulang lalu kami jemput untuk dikembali ditahan. Namun ternyata belum sampai sejam dalam sel tahanan, tersangka kembali pingsan sehingga harus dilarikan lagi ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis," Ungkap Didik.

Terkait pasal yang diterapkan terhadap tersangka, Didik mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 194 UU nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan terkait perbuatan aborsi, juga UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait pembunuhan janin, junto pasal 349 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

" Senin depan kita berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Kupang guna merampungkan berkas tersangka. Kami pastikan tersangka akan tetap ditahan," tegas ayah tiga anak ini.

Sebelumnya, usai dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang dokter RS Bhayangkara, Kamis (28/1/2016) pukul 13.00 Wita, tersangka kasus aborsi, Dewi Bahren langsung dijemput penyidik Polres Kupang Kota.

Usai tiba di Mapolres Kupang Kota, Dewi didampingi suami, kuasa hukum dan keluarganya beristrahat sejenak di ruang buser Polres Kupang Kota. Sekitar pukul 15:30 Wita, penyidik memasuki ruangan buser guna membawa tersangka memasuki ruang tahanan.

Tersangka mengetahui dirinya akan ditahan di sel langsung jatuh pingsan. Penyidik menggotong tubuh tersangka lalu dinaikkan ke sofa.

Usai sadarkan diri, tersangka diberikan makan dan minum sebelum digiring ke sel tahanan.

Baru berjalan sekitar 8 meter, tersangka kembali jatuh pingsan. Tersangka terpaksa harus digotong penyidik ke ruang lobi depan polres. Usai istirahat sekitar lima menit tersangka sadar dan kembali digiring ke sel. (din)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved