Tewas Setelah Minum Kopi
Ditjen Imigrasi Cegah Jessica Kumala Wongso
Dia menjelaskan, pencegahan itu berlaku mulai Selasa (26/1) sampai enam bulan ke depan, yaitu pada 26 Juni 2016.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan Jessica Kumala Wongso (27), saksi kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan pencegahan dilakukan atas permintaan Polri melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO tgl 26 januari 2016.
"Kami mencegah Jessica berdasarkan permintaan Polri melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO tgl 26 januari 2016," tutur Heru Santoso kepada wartawan, Jumat (29/1/2016).
Dia menjelaskan, pencegahan itu berlaku mulai Selasa (26/1) sampai enam bulan ke depan, yaitu pada 26 Juni 2016.
Atas pencegahan itu, dia tak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sementara kasusnya masih tahap penyidikan.
Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan terhadap seseorang mempunyai dasar hukum.
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang