Tiga Guru Belum Dibayar Tunjangan Profesi
Dijelaskan empat guru tersebut yakni satu orang guru dari jenjang dindas, dua orang dari jenjang dikmen dan satu orang pengawas dikmen satu orang
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG--Khusus untuk Kota Kupang ada tiga orang guru dan satu orang pengawas yang sudah memiliki SK untuk menerima tunjangan profesi tahun 2015 namun belum dibayarkan karena SK TPG guru tersebut baru dikirim dari Kemendikbud pada akhir tahun anggaran 2015.
Demikian Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs Jerhans A Ledoh yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016).
Dijelaskan empat guru tersebut yakni satu orang guru dari jenjang dindas, dua orang dari jenjang dikmen dan satu orang pengawas dikmen satu orang.
"Nantinya mereka akan dibayarkan setelah dimasukan dalam data carry over tahun 2015 sehingga belum bisa dibayarkan sekarang. Mekanismenya harus dibayar setelah melalui pemeriksaan BPKP lebih dululu baru kemendikbud mengeluarkan SK carry over di tahun 2016, baru bsa dibayarkan," ucapnya
Menurutnya, yang tidak keluar SK dari kemendikbud tahun 2015 sebanya 81 orang untuk jenajang dikdas, jenjang dikmen sebanyam 52. Alasan tidak keluar SK karena tidak linear sesuai dengan veridiaksi yangd ilakukan oleh kemendikbud dimana untuk jenjang diknas menggunakan data dapodik secara online dan jenjang dikmen juga menggunakan data on line apilikai adk dan dalam hal ini tidak ada online langsung dengan dinas.