Pengadilan Siap Eksekusi Aset STIM Kupang

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang siap melakukan penyitaan aset milik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang. Penyitaan ini berkaitan dengan pemecatan karyawan beberapa tahun lalu.

Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum karyawan yanbg dipecat, Paul Tahu Seran, S.H kepada Pos Kupang . Com, Selasa (26/1/2016).

Menurut Paul, pengadilan sudah siap melakukan eksekusi aset STIM Kupang untuk dilelang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved