Pengadilan Siap Eksekusi Aset STIM Kupang
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang siap melakukan penyitaan aset milik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang. Penyitaan ini berkaitan dengan pemecatan karyawan beberapa tahun lalu.
Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum karyawan yanbg dipecat, Paul Tahu Seran, S.H kepada Pos Kupang . Com, Selasa (26/1/2016).
Menurut Paul, pengadilan sudah siap melakukan eksekusi aset STIM Kupang untuk dilelang. (*)