Lurah Diminta Data Rumah Kos di Ende

Kemudian, melakukan pendataan terhadap pendatang baru dan mewajibkan untuk melaporkan keberadaannya kepada RT/RW dalam waktu 1 x 24 jam

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Para lurah ataupun kepala desa serta RT dan RW diminta untuk melakukan pendataan terhadap rumah kos kontrakan, rumah penginapan atau perhotelan.

Kemudian, melakukan pendataan terhadap pendatang baru dan mewajibkan untuk melaporkan keberadaannya kepada RT/RW dalam waktu 1 x 24 jam.

Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu dalam himbauannya yang diberikan kepada masyarakat di daerah tersebut dalam menyikapi berbagai aksi teror yang meresahkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terahkir. Himbauan itu diterima Pos Kupang di Ende, Selasa (26/1/2016).

"Masyarakat juga diminta untuk tetap memiliki rasa nasionalisme atau rasa kebangsaan pasca pemboman," kata Wakil Bupati Djafar Achmad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved