Lurah Diminta Data Rumah Kos di Ende
Kemudian, melakukan pendataan terhadap pendatang baru dan mewajibkan untuk melaporkan keberadaannya kepada RT/RW dalam waktu 1 x 24 jam
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Para lurah ataupun kepala desa serta RT dan RW diminta untuk melakukan pendataan terhadap rumah kos kontrakan, rumah penginapan atau perhotelan.
Kemudian, melakukan pendataan terhadap pendatang baru dan mewajibkan untuk melaporkan keberadaannya kepada RT/RW dalam waktu 1 x 24 jam.
Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu dalam himbauannya yang diberikan kepada masyarakat di daerah tersebut dalam menyikapi berbagai aksi teror yang meresahkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terahkir. Himbauan itu diterima Pos Kupang di Ende, Selasa (26/1/2016).
"Masyarakat juga diminta untuk tetap memiliki rasa nasionalisme atau rasa kebangsaan pasca pemboman," kata Wakil Bupati Djafar Achmad.