Sidang Korupsi di Ditlantas Polda NTT Ditunda
Penundaan akibat ahli meringankan tidak hadir dalam persidangan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT dengan terdakwa Nikolaus Liko Kolin alias Rico sempat tertunda.
Penundaan akibat ahli meringankan tidak hadir dalam persidangan.
Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/1/2016), sidang yang seyogyanya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, namun tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Terdakwa Rico Kolin yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan, saksi meringankan yang hendak dihadirkan berhalangan hadir sehingga sidang ditunda.