Kasus BSPS Belu, Gregorius Silvester Dituntut 1,5 Tahun
Silvester Gregorius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Silvester Gregorius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS)Kabupaten Belu tahun 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Erens Kause,S.H kepada Pos Kupang. Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/1/2016).
Menurut Erens, tuntutan terhadap kliennya itu sudah dilakukan dan pihaknya telah mengajukan pembeleaan. "Kita masih menunggu jadwal pembacaan vonis dari majekis hakim," kata Erens.(*)