Kasus BSPS Belu, Gregorius Silvester Dituntut 1,5 Tahun

Silvester Gregorius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Silvester Gregorius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS)Kabupaten Belu tahun 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Erens Kause,S.H kepada Pos Kupang. Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/1/2016).

Menurut Erens, tuntutan terhadap kliennya itu sudah dilakukan dan pihaknya telah mengajukan pembeleaan. "Kita masih menunggu jadwal pembacaan vonis dari majekis hakim," kata Erens.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved