Proyek MBR Bermasalah
Lima Terdakwa Banding ke PT Kupang
Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT mengajukan perka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT mengajukan perkara banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Sabtu (23/1/2016), upaya hukum berupa pengajuan banding ke PT Kupang oleh para terdakwa itu, karena mereka tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Kelima terdakwa itu adalah, Toni Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang