Breaking News

Proyek MBR Bermasalah

Lima Terdakwa Banding ke PT Kupang

Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT mengajukan perka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT mengajukan perkara banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Sabtu (23/1/2016), upaya hukum berupa pengajuan banding ke PT Kupang oleh para terdakwa itu, karena mereka tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Kelima terdakwa itu adalah, Toni Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved