Kiprah Organisasi Gafatar

Mendagri: Gafatar Jalankan Ajaran Agama Menyimpang

Tjahjo mengatakan bahwa pernyataan yang ia sampaikan merupakan kesimpulan tim tingkat pusat mengenai organisasi Gafatar.

Editor: Hyeron Modo
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Minghaj Maygor menunjukkan koas milik adiknya bertuliskan Gafatar Kediri di rumahnya, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/1/2016). Empat orang keluarganya yakni Ibu, Adik, Kakak, dan Kakak Iparnya diketahui bergabung ke kelompok Gafatar di Pontianak Kalimantan Barat, sejak Oktober 2015. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengajarkan ajaran agama menyimpang.

Organisasi yang berkedok sebagai organisasi sosial ini merupakan wujud baru dari organisasi terlarang bernama Komunitas Millah Abraham (Komar).

"Dalam kenyataannya, Gafatar telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam, kepada pengikutnya," kata Tjahjo melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/1/2016).

Tjahjo mengatakan bahwa pernyataan yang ia sampaikan merupakan kesimpulan tim tingkat pusat mengenai organisasi Gafatar.

Gafatar merupakan wujud baru dari Komunitas Millah Abraham yang bermetamorfosis dari organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.

Kedua organisasi itu telah menjadi organisasi terlarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di Seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Tjahjo menjelaskan, ajaran Millah Abraham juga memercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al-Masih Al'Maw'ud, mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, kata Tjahjo, Tim Pakem Tingkat Pusat meminta Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait organisasi Gafatar.

"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan anarkis dan atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum kepada pengikut Gafatar," pungkas Tjahjo.*

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved