PN Klas 1A Kupang Kembali Gelar Sidang Sam Haning

Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan gelar palsu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Semuel Haning.

Sidang ini akan berlangsung di PN las 1A Kupang, Kamis (21/1/2016).

Mantan Rektor Universitas PGRI NTT ini disangkakan menggunakan gelar doktor (S3) palsu dari Berkley University.

Anggota polisi dari Polres Kupang Kota menggelar lapel untuk pengamanan sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Samuel Haning .

Pantauan Pos Kupang.Com, apel ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang. Apel ini dipimpin langsung Kabag Operasional Polres Kupang Kota. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved