PN Klas 1A Kupang Kembali Gelar Sidang Sam Haning
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan gelar palsu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Semuel Haning.
Sidang ini akan berlangsung di PN las 1A Kupang, Kamis (21/1/2016).
Mantan Rektor Universitas PGRI NTT ini disangkakan menggunakan gelar doktor (S3) palsu dari Berkley University.
Anggota polisi dari Polres Kupang Kota menggelar lapel untuk pengamanan sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Samuel Haning .
Pantauan Pos Kupang.Com, apel ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang. Apel ini dipimpin langsung Kabag Operasional Polres Kupang Kota. (*)