Dugaan Korupsi Proyek PDT

Semua Terdakwa Bisa Dituntut Minimal

Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman minimal.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016), menyebutkan, dengan sudah ada penitipan dan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek dermaga di dua wilayah itu, maka kemungkinan jaksa akan menuntut dengan ancaman minimal.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved