Dugaan Korupsi Proyek PDT
Semua Terdakwa Bisa Dituntut Minimal
Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman minimal.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016), menyebutkan, dengan sudah ada penitipan dan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek dermaga di dua wilayah itu, maka kemungkinan jaksa akan menuntut dengan ancaman minimal.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait