Ribuan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Sedangkan penerimaan pajak dari kegiatan extra effort penagihan yang berhasil dicairkan sebesar Rp 93,5 miliar
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) telah dimanfaatkan oleh WP dengan total permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak maupun bunga penagihan yang masuk per Desember 2015 sebanyak 1.717 permohonan dengan jumlah pokok pajak yang dibayar Rp 56 miliar.
Kepala Kanwil DJP Nusra, Nelimaldrin Noor, mengatakan, hingga 31 Desember 2015, wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap berjumlah dua wp dengan total jumlah PPh final yang dibayar Rp 398 juta.
"Strategi berikutnya dalam mengamankan penerimaan pajak adalah berupa upaya penegakan hukum dan penagihan aktif. Selama 2015 Kanwil DJP Nusra telah melakukan pencegahan terhadap 20 wp dan beberapa wp yang telah dicegah tersebut telah melakukan pembayaran utang pajaknya total Rp 1,5 miliar," tuturnya.
Sedangkan penerimaan pajak dari kegiatan extra effort penagihan yang berhasil dicairkan sebesar Rp 93,5 miliar