Kasus MBR Belu, Terdakwa Kembalikan Uang Rp 292 Juta
Pengembalian uang ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Hj. Ir. Ade Sofia, terdakwa kasus MBR Kabupaten Belu, mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 292 juta.
Pengembalian uang ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016).
Saat sidang ini terdakwa mengembalikan Rp 2 juta, sedangkan, pada sidang sebelumnya terdakwa juga mengembalikan Rp 290 juta.
Terdakwa Ade Sofia saat itu didampingi Agung Nugroho, S.H selaku penasehat hukum.