Kasus MBR Belu, Terdakwa Kembalikan Uang Rp 292 Juta

Pengembalian uang ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Hj. Ir. Ade Sofia, terdakwa kasus MBR Kabupaten Belu, mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 292 juta.

Pengembalian uang ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016).

Saat sidang ini terdakwa mengembalikan Rp 2 juta, sedangkan, pada sidang sebelumnya terdakwa juga mengembalikan Rp 290 juta.

Terdakwa Ade Sofia saat itu didampingi Agung Nugroho, S.H selaku penasehat hukum.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved