Tak Ada Pedagang Ayam Pedaging Mendaftar Untuk Pindah ke Pasar Lolowa
Hingga batas waktu yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Belu, ternyata tak ada seorangpun pedagang ayam pedaging di
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Hingga batas waktu yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Belu, ternyata tak ada seorangpun pedagang ayam pedaging di pasar Ikan Atambua untuk mendaftarkan diri untuk direlokasi ke pasar Lolowa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perindag Belu, Florianus Nahak ketika ditemui Pos Kupang, Senin (18/1/2016). Dikatakannya, batas akhir waktu yang diberikan adalah tanggal 15 januari 2016, namun ternyata tak ada yang mendaftar.
"Karena himbauan kita tidak diindahkan maka kita beri peringatan kepada mereka. Agar segera pindah, jika tidak maka kita bisa ambil upaya paksa," katanya.
Menurutnya, apapun alasannya ataupun argumennya, tidak dibenarkan jika ada ayam pedaging yang dijual di pasar ikan dan daging. "Ayam hidup itu bukan produk pasar sehingga tidak boleh disitu," katanya.
Seperti diberitakan, keberadaan penjualan ayam potong di pasar ikan dan daging Atambua telah menggangu penataan pasar itu. Keberadaan mereka selain tidak berkontribusi melalui pembayaran retribusi, juga menyimpang dari standar nasional indonesia (SNI) tentang pasar.
Dari aspek kesehatan, sangat berbahaya karena bisa menularkan penyakit dari hewan ternak kepada manusia atau Zoonosis.
Mereka dihimbau untuk segera pindah berjualan di lokasi yang telah disediakan yakni Pasar Lolowa.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang