Rancangan UMK lebih Tinggi Dari UMP NTT

Demikian Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang dihubungi, Senin (18/1/2016).

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG - Hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kota Kupang dan Dinas Nakertrans Kota Kupang maka rancangan upah minimum kota Kupang lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi.

Demikian Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang dihubungi, Senin (18/1/2016).

Menurutnya, jika UMP NTT sebesar Rp 1.475.000 per bulan maka Upah minimum Kota Kupang
sebesar Rp 1,5 juta.

"Jika rancangan ini disetujui oleh gubernur NTT maka akan ditetapkan upah minimum Kota oleh walikota Kupang," jelasnya

Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan sehinhha upah minimum kota ini mulai berlaku bulan Januari 2016 . "Kami akan melakukan sosialisai dengan oengusaha jika sudah ditetapkan dan diharapkan pengusaha di Kota Kupang bisa menerapkan UM kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Tags
UMK
Upah
UMP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved