Rancangan UMK lebih Tinggi Dari UMP NTT
Demikian Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang dihubungi, Senin (18/1/2016).
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kota Kupang dan Dinas Nakertrans Kota Kupang maka rancangan upah minimum kota Kupang lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi.
Demikian Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang dihubungi, Senin (18/1/2016).
Menurutnya, jika UMP NTT sebesar Rp 1.475.000 per bulan maka Upah minimum Kota Kupang
sebesar Rp 1,5 juta.
"Jika rancangan ini disetujui oleh gubernur NTT maka akan ditetapkan upah minimum Kota oleh walikota Kupang," jelasnya
Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan sehinhha upah minimum kota ini mulai berlaku bulan Januari 2016 . "Kami akan melakukan sosialisai dengan oengusaha jika sudah ditetapkan dan diharapkan pengusaha di Kota Kupang bisa menerapkan UM kota Kupang