Wartawan Dilarang Meliput Proyek Pembangunan Jembatan Petuk
Menurut Satpam yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut, Pos Kupang bukan yang pertama
Penulis: John Taena | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang John Taena
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pembangunan jembatan Petuk di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dijaga sangat ketat. Pasalnya wartawan dilarang meliput aktivitas di lokasi proyek tersebut. Hal ini dialami Pos Kupang, Sabtu (16/1/2016).
Menurut satpam yang bertugas di pos jaga, Pos Kupang harus mendapatkan izin dari pihak PPK untuk meliput pembangunan jembatan itu. "Kalau tidak ada surat izin dari sana (PPK,red), tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin," ujar satpam di pos jaga.
Menurut Satpam yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut, Pos Kupang bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
"Beberapa hari yang lalu itu ada beberapa orang wartawan yang datang mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari sana dulu baru bisa masuk," tandasnya. (*)