Swasta Tak Boleh Distribusikan Air Bersih
Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM).
Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi.
Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dengan peraturan saat ini, ruang gerak swasta dalam bisnis air minum dibatasi hanya dalam ruang lingkup kegiatan operasional saja.
Menurutnya, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," kata Natsir kepada KONTAN kemarin.
Catatan saja, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2015 itu disebutkan, penyelenggaran SPAM menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (tribunnews.com)