Pajak Hotel di Mabar Capai Rp 5,2 M
Target pendapatan dari pajak hotel tahun 2015 Rp 5.092.000.000, sedangkan target pendapatan dari pajak restoran Rp 3.880.000.000
POS KUPANG,COM, LABUAN BAJO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2015 yang bersumber dari pajak hotel sebesar Rp 5.276.511.957 atau lebih besar dari tahun 2014.
"Pendapatan itu berasal dari pajak hotel berbintang, hotel kelas melati maupun losmen. Pada tahun 2014, total pajak hotel yang diterima Rp 4,6 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mabar, Melkior Nudin, kepada Pos Kupang di Labuan Bajo, Selasa (12/1/2016).
Dikatakannya, pendapatan dari restoran selama tahun 2015 sebesar Rp 4.120.648.152. Sedangkan pendapatan dari retribusi tempat khusus parkir Rp 36.147.000, hasil retribusi parkir di tepi jalan umum Rp 91.381.000.
"Target pendapatan dari pajak hotel tahun 2015 Rp 5.092.000.000, sedangkan target pendapatan dari pajak restoran Rp 3.880.000.000," kata Melkior.