Sidang Kasus Dermaga di Pamakayo, PH dan Ahli Keluarkan Nada Tinggi
Hardono, Ak, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Budi Nugroho, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Hardono, Ak, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Budi Nugroho, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arya Permadi Tanata Kusuma sempat bersitegang dan mengeluarkan kata dengan nada tinggi.
Kondisi itu terjadi dalam sidang kasus pembangunan dermaga di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/1/2016).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini sempat tegang karena Budi Nugroho mempertanyakan soal kewenangan menghitung kerugian keuangan negara.
Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Sumantono, S.H,M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Jemy Tanjung, S.H. JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas,S.H.
Sumantono mengatakan,jangan ada kesalahpahaman dalam komunikasi, dalam sidang silahkan saja berpendapat.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang