Sidang Kasus Dermaga di Pamakayo, PH dan Ahli Keluarkan Nada Tinggi

Hardono, Ak, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Budi Nugroho, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Hardono, Ak, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Budi Nugroho, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arya Permadi Tanata Kusuma sempat bersitegang dan mengeluarkan kata dengan nada tinggi.

Kondisi itu terjadi dalam sidang kasus pembangunan dermaga di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/1/2016).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini sempat tegang karena Budi Nugroho mempertanyakan soal kewenangan menghitung kerugian keuangan negara.

Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Sumantono, S.H,M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Jemy Tanjung, S.H. JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas,S.H.

Sumantono mengatakan,jangan ada kesalahpahaman dalam komunikasi, dalam sidang silahkan saja berpendapat.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved