KPU Sumtim Patahkan Dalil MK-AL
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi termohon (KPU Sumba Timur) dimulai pukul 21.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim, Patrialis Akbar
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur melalui kuasa hukumnya mematahkan dalil yang dibangun kuasa hukum pasangan calon dr. Matius Kitu, S.Pb-Pdt. Abraham Litinau, S.Th, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Sumba Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/1/2016) malam.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi termohon (KPU Sumba Timur) dimulai pukul 21.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim, Patrialis Akbar.
Hadir kuasa hukum KPU Sumba Timur, Amos Hadu Hina, SH didampingi komisioner KPU Sumba Timur dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Timur terpilih, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si-Umbu Lili Pekuwali, ST, MT.
Turut hadir kuasa hukum pemohon, Rudy Tonubessi, SH, M.Hum dan Nickolaus Lay Rihi, SH, M.Hum serta Pdt. Abraham Litinau.
Juru bicara KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi menjelaskan, hal ini saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (13/1/2016) pagi.
Okta Landi, demikian dia disapa, bersama komisioner lainnya berada di Jakarta guna mengikuti sidang sengketa Pilkada Sumba Timur yang digelar di MK.