Mantan Menteri Agama Divonis Enam Tahun Penjara

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Editor: Hyeron Modo

POS KUPANG.COM, JAKARTA --Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali divonis hukuman enam tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/1/2016) malam.

Selain itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis Suryadharma lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara dua tahun," kata hakim.

Atas putusan hakim, Suryadharma memutuskan berpikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved