Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor

Mantan Bupati Alor Masih Pikir Terhadap Vonis Hakim

Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN--Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally (tengah/baju batik), ditahan seusai diperiksa di Polda NTT, Selasa (21/4/2015) sore. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Simeon terlibat kasus dana hibah terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.

Simeon mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/1/2016).

Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, Simeon divonis 1,5 tahun. Simeon juga dibebani denda Rp 50 juta sub sidair tiga bulan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved