Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor
Mantan Bupati Alor Masih Pikir Terhadap Vonis Hakim
Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Simeon terlibat kasus dana hibah terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Simeon mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/1/2016).
Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, Simeon divonis 1,5 tahun. Simeon juga dibebani denda Rp 50 juta sub sidair tiga bulan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang