Kejati NTT Jemput Tersangka Kasus Aset Sagared

Saat hendak dijemput, DRL mengaku sakit.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan jemput paksa salah satu tersangka penjualan barang rampasan atau aset negara PT Sagared.

Pantauan pos-kupang.com, Senin (11/1/2016), tim kejati melakukan penjemputan salah satu tersangka di kediamannya, RT 02/RW 01 Kelurahan Oetete, Kota Kupang. Tersangka ini adalah DRL.

Tim jaksa ini terdiri dari Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Kasi II, Mus Tasbih,S.H dan beberapa jaksa. Saat hendak dijemput, DRL mengaku sakit. Nampak hadir pula Ketua RT 02/RW 1, Kelurahan Oetet, Petrus Thei

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved