Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor

Pengadilan Siap Vonis Tiga Terdakwa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang segera memvonis tiga terdakwa kasus dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang segera memvonis tiga terdakwa kasus dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.

Ketiga terdakwa itu yakni, Simeon Th Pally, Abdul Djalal dan Melkzon Beri.

John Rihi, S.H, salah satu tim penasehat hukum, Minggu (10/1/2016) mengatakan, sebenarnya vonis sudah dilakukan namun diundur hingga pekan depan.

"Dan tentu hakim sudah siap vonis klien kami," kata John.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved