Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor
Pengadilan Siap Vonis Tiga Terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang segera memvonis tiga terdakwa kasus dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang segera memvonis tiga terdakwa kasus dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Ketiga terdakwa itu yakni, Simeon Th Pally, Abdul Djalal dan Melkzon Beri.
John Rihi, S.H, salah satu tim penasehat hukum, Minggu (10/1/2016) mengatakan, sebenarnya vonis sudah dilakukan namun diundur hingga pekan depan.
"Dan tentu hakim sudah siap vonis klien kami," kata John.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang