Evaluasi Perda-Perda Afker
Program legislasi daerah (Prolegda), yang disusun setiap tahun itu bagi saya tidak harus rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Program legislasi daerah (Prolegda), yang disusun setiap tahun itu bagi saya tidak harus rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru.
Tetapi juga melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang sudah ada sejak Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berdiri namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arifin Betty dalam rapat paripurna DPRD TTS, di ruang sidang utama DPRD TTS, Jumat (8/1/2016).
"Salah satu contoh adalah Perda tentang larangan pemakaman di pekarangan rumah yang masih berlaku sampai saat ini, tetapi banyak pejabat juga yang memakamkan sanak-saudaranya di pekarangan. Jadi ini bisa dievaluasi untuk dicabut atau bagaimana," tegasnya.