Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar
Hakim Tunda Vonis Mantan Bupati Alor
Simeon adalah salah satu dari tiga terdakwa korupsi dana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally.
Simeon adalah salah satu dari tiga terdakwa korupsi dana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Pantauan pos-kupang.com, Rabu (6/1/2016) sore, saat sidang dibuka oleh majelis hakim ketua, Sumantono, S.H,M.H , Simeon Pally bersama dua terdakwa lain, Melkson Beri dan Abdul Djalal masuk ke ruang sidang.
Mereka didampingi dua pengacara yakni, Abdul Wahab, S.H dan George Nakmofa, S.H. JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas ,S.H dan Max Mokola, S.H.
Sumantono langsung mengatakan, putusan terhadap ketiga terdakwa masih perlu disempurnakan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang