Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar

Hakim Tunda Vonis Mantan Bupati Alor

Simeon adalah salah satu dari tiga terdakwa korupsi dana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally (tengah/baju batik), ditahan seusai diperiksa di Polda NTT, Selasa (21/4/2015) sore. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally.

Simeon adalah salah satu dari tiga terdakwa korupsi dana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.

Pantauan pos-kupang.com, Rabu (6/1/2016) sore, saat sidang dibuka oleh majelis hakim ketua, Sumantono, S.H,M.H , Simeon Pally bersama dua terdakwa lain, Melkson Beri dan Abdul Djalal masuk ke ruang sidang.

Mereka didampingi dua pengacara yakni, Abdul Wahab, S.H dan George Nakmofa, S.H. JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas ,S.H dan Max Mokola, S.H.

Sumantono langsung mengatakan, putusan terhadap ketiga terdakwa masih perlu disempurnakan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved