Di NTT Banyak Orangtua Biarkan Anak-anak Kendari Sepeda Motor
Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT bukan hanya disumbang dari korban golongan umur dewasa.
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT bukan hanya disumbang dari korban golongan umur dewasa.
Kecelakaan lalu lintas di NTT banyak dialami anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.
"Banyak anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor menjadi korban kecelakaan lalu lintas NTT. Kondisi ini tidak akan terjadi kalau orang tua mereka tidak membiarkan anak-anak itu mengendarai sepeda motor di jalan raya," ujar Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol Dr Eriadi kepada Pos Kupang, Rabu ( 6 / 1 2016) siang.
Kombes Eriadi menyatakan sesuai aturan orang diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya bila sudah memiliki surat ijin mengemudi. Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM minimal umurnya 17 tahun.
Dengan demikian anak-anak sekolah yang memiliki umur dibawah 17 tahun tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Ia menyayangkan sikap orang tua yang justru bangga terhadap anak-anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Padahal selain belum memiliki SIM, anak-anak belum cukup umur rata-rata belum mahir berkendara dan cenderung kebut-kebutan di jalan raya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanpa-helm1_20150608_094817.jpg)