Selasa, 21 April 2026

Di NTT Banyak Orangtua Biarkan Anak-anak Kendari Sepeda Motor

Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT bukan hanya disumbang dari korban golongan umur dewasa.

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/SIPRI SEKO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT bukan hanya disumbang dari korban golongan umur dewasa.

Kecelakaan lalu lintas di NTT banyak dialami anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

"Banyak anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor menjadi korban kecelakaan lalu lintas NTT. Kondisi ini tidak akan terjadi kalau orang tua mereka tidak membiarkan anak-anak itu mengendarai sepeda motor di jalan raya," ujar Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol Dr Eriadi kepada Pos Kupang, Rabu ( 6 / 1 2016) siang.

Kombes Eriadi menyatakan sesuai aturan orang diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya bila sudah memiliki surat ijin mengemudi. Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM minimal umurnya 17 tahun.

Dengan demikian anak-anak sekolah yang memiliki umur dibawah 17 tahun tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Ia menyayangkan sikap orang tua yang justru bangga terhadap anak-anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Padahal selain belum memiliki SIM, anak-anak belum cukup umur rata-rata belum mahir berkendara dan cenderung kebut-kebutan di jalan raya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved