Sidang Gugatan Teluk Kupang Masih Tahap Lakukan Mediasi
Sidang perdana yang dipimpin hakim Sumantono ini dengan anggota, Herbert Harefa, S.H dan Jemy Tanjung, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang meminta agar pengelola Restoran Teluk Kupang selaku penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang selaku tergugat untuk mengikuti mediasi.
Hal ini disampaikan majelis hakim ketua, Sumantono, S.H, M.H dalam sidang perdana kasus Restoran Teluk Kupang yang berlangsung di PN Kelas 1A Kupang, Senin (4/1/2016).
Sidang perdana yang dipimpin hakim Sumantono ini dengan anggota, Herbert Harefa, S.H dan Jemy Tanjung, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.
Tampil penggugat dalam hal ini Rostiana Sumual yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni, John Rihi, S.H, Yanti Siubelan, S.H, Abdul Wahab, S.H dan Isak Lalang Sir, S.H. Sedangkan tergugat Pemkot Kupang diwakili dua kuasa hukum masing-masing Marsel W Radja, S.H dan Freidom Y Radjah, S.H.
Ketika sidang dibuka, Sumantono mengatakan, perlu ada mediasi sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mediasi.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang