Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Wilem Tallo ke Jaksa
Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan rekonstruksi kasus pencurian dengan TKP di Kelurahan Naikolan guna melengkapi petunjuk jaksa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG, COM, KUPANG - Pihak penyidik Polsek Maulafa telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pencurian Wilem Tallo kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk disidangkan.
Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan rekonstruksi kasus pencurian dengan TKP di Kelurahan Naikolan guna melengkapi petunjuk jaksa.
Hal ini ditegaskan Kapolsek Maulafa Kompol Sriyati, saat ditemui pos kupang, Selasa (5/1/2016) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan Wilem merupakan pencurian kambuhan dan merupakan residivis kasus yang sama.
" Tersangka ini pemain lama. Dimana hasil curiannya digunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan keluarganya," ungkap Sriyati.