Drainase di Empat Titik Belum Rampung
Di Jalan Cak Doko Oebobo dan di Taebenu-Oebufu pemasangan u-ditch dan box culvert sudah dilakukan tapi aspal jalan belum diperbaiki
Penulis: maksi_marho | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pekerjaan saluran drainase menggunakan u-ditch dan box culvert pada tiga titik di wilayah Kota Kupang belum selesai. Lokasi pekerjaan itu berada di Jalan Polisi Militer, Jalan Kejaksaan, Jalan Cak Doko dan Jalan Taebenu.
Pantauan Pos Kupang, Sabtu (2/1/2016), di Jalan Polisi Militer, pekerjaan proyek saluran drainase yang belum rampung tepat di kompleks belakang rumah jabatan (rujab) Gubernur NTT. Di Jalan Kejaksaan, lokasi pekerjaannya tepat di samping Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Di Jalan Cak Doko Oebobo dan di Taebenu-Oebufu dekat jalan menurun menuju jembatan kali Liliba. Pemasangan u-ditch dan box culvert sudah dilakukan tetapi aspal jalan raya yang sebelumnya dibongkar belum diperbaiki sehingga jalan rusak.
U-Ditch adalah semen cor beton berbentuk huruf U sementara box culvert merupakan semen cor beton berbentuk kotak. Penggunaan u-ditch dan box culvert karena dinilai lebih kuat dibanding pekerjaan saluran drainase menggunakan semen cor biasa.
Beberapa pengguna jalan yang dimintai komentar mereka, mengatakan, kontraktor ataupun dinas teknik yang mengerjakan proyek tersebut mestinya menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Apalagi proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2015 dan saat ini sudah memasuki tahun baru 2016.
"Sebagai warga kita cuma bisa berharap supaya kontraktor dan pemilik proyek segera menyeelsaikan pekerjaan saluran drainase dan perbaikan kembali bagian aspal jalan yang rusak. Jangan terlalu lama liburannya," kata Aloysius Lalo, seorang pengendara sepeda motor yang ditemui di Jalan Polisi Militer.
Aloysius meminta wartawan melanjutkan aspirasi masyarakat dengan menanyakan upaya penyelesaian pekerjaan proyek tahun 2015 itu ke instansi terkait atau pihak kontraktor. Jika tidak diselesaikan sebagainya meminta aparat penegak hukum untuk menelusurinya. (mar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jembatan-cak-doko_20160104_122452.jpg)