Jumat, 17 April 2026

CV. Tunas Baru Sudah Diberi Sanksi Tak Mampu Selesaikan Proyek

Menurutnya, karena keterlambatan ini, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada kontraktror pelaksana, CV. Tunas Baru.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung kantor Pol PP Belu, Vincent K Laka kepada Pos Kupang.com Senin (4/1/2016) membenarkan adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek itu.

Menurutnya, karena keterlambatan ini, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada kontraktror pelaksana, CV. Tunas Baru.

Sanksi itu, lanjutnya, diberikan sejak tanggal 1 Januari 2016 sebesar 1/1000 dikalikan dengan nilai kontrak.

"Uang yang sudah cair 70 persen sesuai progres fisik saat opname tanggal 18/12/2015. Dan saat ini kita beri waktu 50 hari. Jika dalam waktu itu tidak selesai maka kita PHK sekaligus blacklist," tegasnya.

Proyek pembangunan gedung kantor yang dikerjakan CV. Tunas Baru ini menelan biaya Rp 1.746.360.000 dengan sumber dana dari APBD Belu tahun 2015 yakni DAK Rp 1,587.600.000 dan DAU Rp 158.760.000. Masa kerja selama 130 hari terhitung dari tanggal 24 Agustus 2015 sampai tanggal 31 Desember 2015. *

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved